FGD Tata Kelola Organisasi Profesi Guru | dokpri

Alhamdulillah kegiatan Forum Group Discution (FGD) tentang tata kelola organisasi profesi guru berjalan dengan lancar di hotel Kristal Jakarta Selatan. Meskipun belum sempurna hasil diskusinya, setidaknya kita sudah memulai sesuatu hal yang baru agar tata kelola profesi guru berjalan lebih baik dan sesuai harapan kita semua. Kita perlu duduk bersama kembali untuk menyatukan persepsi.

Perlu kita ketahui, organisasi profesi guru adalah sebuah perkumpulan berbadan hukum yang didirikan oleh guru, memiliki kode etik, beranggotakan guru, dan bertujuan untuk meningkatkan kompetensi profesi, serta harkat martabat guru (perlindungan, penghargaan, dan kesejahteraan).

Definisi tentang “guru” bisa saja diperluas menjadi guru (bagi yang mengajar di pendidikan formal), pendidik non-formal, dan tenaga kependidikan. Jadi memang perlu disepakati tentang definisinya. Setidaknya guru harus mampu bertransformative.

Guru transformative bukan hanya sebatas formal dibidangnya, melainkan mampu mengambil peran di masyarakat, peka terhadap isu-isu actual (mitigasi, komunitas adat, narkoba, human trafficking, ideology), dan masih banyak peluang lainnya yang bisa dilakukan oleh seorang guru yang mampu beradaptasi dengan kondisi apapun.

Kriteria organisasi profesi guru harus dibuktikan oleh perangkat hukum (akta notaris, akta kemenkumham, NPWP, Rekening Bank, AD/ART, Program Kerja), memiliki cabang di 34 Provinsi, 514 Kabupaten/Kota, Kecamatan/Desa, portofolio organisasi (kongres atau pertemuan rutin, kepemilikan sekretariat, website, pendanaan mandiri/sehat, realisasi dan publikasi program kerja). Itulah idealnya sebuah organisasi guru yang ideal.

Pembagian ruang lingkup organisasi profesi yang bersifat umum dan organisasi guru berbasis mata pelajaran sudah harus dipahami. Oleh karena itu perlu dibuat instrument standarisasi yang berisikan indikator-indikator organisasi profesi, yang bisa digunakan sebagai bahan rujukan bersama. Terbentuknya forum silahturahmi menjadi sesuatu yang penting agar terjalin komunikasi yang baik antar sesama organisasi profesi guru.

Langkah kongkrit menuju Forum Silaturahmi adalah sebagai berikut:

  1. Menumbuhkembangkan mindset positif, mencari persamaan dan menghargai perbedaan
  2. Semua harus membuang latar belakang organisasi yang dibawanya supaya tidak selalu melihat dari sudut pandang organisasi, dan legowo terhadap hasil pleno
  3. Bertolak dari pertemuan di hotel Arya Duta, kita sepakat untuk membangun kesepahaman dan kesepakatan untuk menyusun satu narasi besar, yang dihadiri oleh pimpinan masing-masing organisasi profesi, menyusun formulasi kongkrit pembentukan forum silaturahmi dengan perangkat dan aturan main yang jelas (nota kesepahaman/piagam/sejenisnya)
  4. Setiap pertemuan harus ditegaskan bagian dari rangkaian utuh, mewakili organisasi, diakhir dibuat kesepakatan berupa tanda tangan, dan salinan kegiatan dikirim ke Ketua Umum masing-masing.
  5. Para Ketua Umum atau yang mewakili organisasi duduk bersama untuk merumuskan agenda yang akan dilaksanakan secara serentak dengan satu tema besar.
  6. Perlu kegiatan kolosal, gotong royong, dan difasilitasi oleh Menteri pendidikan dan kebudayaan yang mempertemukan para Ketua Umum.

Adapun desain tata kelola guru adalah sebagai berikut:

  1. Berbasis manajemen organisasi yang professional (planning, organizing, actuating, controlling)
  2. Pemerintah sebagai mitra/fasilitator organisasi profesi guru memberikan ruang tumbuhkembangnya organisasi dan memfasilitasi berbagai kegiatan yang mengarah pada peningkatan kompetensi profesi dan harkat martabat guru
  3. Pembentukan forum silaturahmi yang legal, penyusunan permendikbud dan/atau panduan/juknis yang memuat mengenai definisi, kriteria, pola dan program kerja, struktur organisasi, dan lain-lain

Apresiasi untuk kemendikud yang sudah memfasilitasi kegiatan organisai profesi guru.

  1. Pemerintah (Dirjen GTK),  mengakomodasi tumbuh dan berkembangnya organisasi profesi Guru. Karena keberagaman Organisasi Guru merupakan wujud demokratisasi dan ekspresi tanggung jawabnya sebagai guru.
  2. Tetap merangkul dan memfasilitasi keberadaan orprof melalui pembinaan, pendampingan, dan fasilitasi pendanaan (swakelola) secara intensif serta berkelanjutan.
  3. Menyiapkan Permendikbud/pedoman/panduan/juknis yang khusus mengatur mengenai tata kelola Organisasi Profesi dengan bertumpu pada aspirasi para pegiat Organisasi Profesi

TOR rencana Kegiatan Bersama Organisasi Profesi dalam waktu dekat adalah: Webinar di bulan Oktober 2020. Tema Webinar yang diusulkan adalah Posisi, Urgensi, dan eksistensi Organisasi Profesi (Pemahaman atas UU No. 14 Tahun 2005 Tentang Guru dan Dosen, Pasal 41, 42, 43, 44).

Kumpulan tulisan “Kiprah para Pegiat Organisasi”dan Kumpulan tulisan “Keteladanan” / praktik baik dalam pengalaman memajukan dunia pendidikan akan kita buat bersama dalam sebuah buku yang menarik.

Tema lainnya adalah Menuju Tata Kelola Organisasi Profesi Guru (Kode Etik, Dewan Kehormatan Guru Indonesia, perlindungan hukum) dan Peran Organisasi Profesi dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.

contoh rencana kegiatan bersama | dokpri

Payung Hukum organisasi profesi guru adalah:

  1. Membangun pemahaman terkait organisasi profesi guru mengacu kepada  UU Sisdiknas Nomor 20 tahun 2003, UU Guru dan Dosen Nomor 14 tahun 2005, dan PP Nomor 17 tahun 2010, PP Nomor 19 tahun 2017 PP pengganti 74 tahun 2008.
  2. Memaknai organisasi profesi melalui pendekatan:
    a. historis
    b. legalitas formal
    c. kinerja (Portofolio).

Isu-isu tata kelola guru:

  1. Menata Organisasi Profesi Guru berdasarkan UU Guru dan Dosen
  2. Menyusun instrumen verifikasi organisasi profesi Guru
  3. Memverifikasi dan mensertifikasi organisasi profesi Guru
  4. Memfasilitasi organisasi profesi guru dalam peningkatan mutu, kompetensi dan perlindungan guru
  5. Mewujudkan organisasi profesi guru yang kuat, independen, demokratis, dan sinambung

Peluang dan Tantangan dalam Tata Kelola Organisasi Profesi Guru

  1. Berdasarkan Undang-undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang UUGD pasal 41 Ayat 2 fungsi organisasi profesi adalah memajukan profesi, meningkatkan kompetensi, karier, wawasan kependidikan, perlindungan profesi, kesejahteraan, dan pengabdian kepada masyarakat
  2. Berdasarkan Undang-undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang UUGD pasal 41 Ayat 5  Pemerintah dan/Pemerintah daerah dapat memfasilitasi fungsi organisasi profesi pembinaan dan pengembangan profesi guru.

Berdasarkan Undang-undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Undang-undang Guru dan Dosen pasal 42, organisasi profesi mempunyai kewenangan :

  • Menetapkan dan menegakkan kode etik guru
  • Memberikan bantuan hukum kepada guru
  • Memberikan perlindungan profesi guru
  • Melakukan pembinaan dan pengembangan profesi guru; dan
  • Memajukan Pendidikan nasional

Berdasarkan Undang Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang UUGD pasal 43 Ayat 1 Untuk menjaga dan meningkatkan  kehormatan dan martabat guru dalam pelaksanaan tugas keprofesionalan,  organisasi profesi guru membentuk kode etik guru. Ayat 2  Kode etik yang dimaksud pada ayat (1) berisi norma dan etika yang mengikat perilaku guru dalam pelaksanaan tugas keprofesionalan.

Berdasarkan Undang Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang UUGD pasal 44 Ayat 1-5 dewan kehormatan guru dibentuk oleh organisasi profesi guru, keanggotaan dan mekanisme DKG, rekomendasi terkait pelanggaran etik, rekomendasi menjungjung tinggi kode etik, kewajiban organisasi profesi guru melaksanakan rekomendasi.

Tantangan Tata Kelola Organisasi Profesi Guru

  1. Menyamakan persepsi tentang tata kelola organisasi profesi guru
  2. Menyusun grand design tata Kelola organisasi profesi guru dan pengembangan profesi
  3. Membentuk forum bersama antar organisasi profesi guru
  4. Menyusun kode etik guru Indonesia
  5. Membentuk dewan kehormatan guru Indonesia (DKGI)

Solusi Tata Kelola Organisasi Profesi Guru yang kami diskusikan

  1. Dirjen GTK segera menyusun blueprint tata Kelola guru bersama para Ketua Umum organisasi profesi guru atau yang mewakili dengan surat pernyataan.
  2. Menyusun nota kesepahaman dengan organisasi profesi guru terkait grand design tata Kelola guru dan pengembangan profesi
  3. Menyusun instrumen verifikasi oleh organisasi profesi guru bersama tim ahli
  4. Memverifikasi organisasi profesi guru secara self assesment
  5. Membentuk forum komunikasi organisasi profesi guru
  6. Menyusun kode etik guru Indonesia
  7. Membentuk Dewan Kehormatan Guru Indonesia

Forum SilaturahMI Organisasi Profesi Guru Nasional

  1. Dirjen GTK memfasilitasi pertemuan awal bersama para ketua umum organisasi profesi guru atau yang mewakilinya disertai surat pernyataan
  2. Menggagas forum silaturahim organisasi profesi guru nasional
  3. Menggagas forum tim ahli organisasi profesi guru
  4. Menyusun dan mengimplementasikan pengembangan kompetensi, perlindungan hukum dan penegakan kode etik

penataan organisasi profesi guru | dokpri

Ada  4 Langkah Organisasi Profesi Guru yang harus dilakukan yaitu:

  1. EKSISTENSI ORGANISASI PROFESI
  2. PERTEMUAN INTERNAL
  3. PEMBAHASAN DENGAN PARA AHLI
  4. SILATURAHMI NASIONAL

timeline rencana kegiatan | dokpri

Semoga diskusi yang kami laksanakan beberapa hari ini mendapatkan respon positif dari semua organisasi profesi guru. Ada 14 Orang perwakilan organisasi profesi guru yang diundang oleh Dirjen GTK Kemdikbud dalam diskusi ini. Mereka adalah:

Nama dan Organisasi

  1. Abdullah Mukti, SPd. M.Pd. (Majelis Dikdasmen Muhammadiyah)
  2. Ahmad Zuhri, M.I. Kom (PERGUNU)
  3. Catur Nurrochman Oktavian, M.Pd. (PGRI)
  4. Chandra Sri Ubayanti (IGMP Matematika)
  5. Dr. Capri Anjaya, S.Pd., M.Hum. (AISEI)
  6. Dr. Rudianto (HIMPAUDI)
  7. Elina Sitompul, S.Pd. (MPK)
  8. Imron Rosadi (FGTIKNAS)
  9. Sumardiansyah Perdana Kusuma (AGSI)
  10. Supriyono (FGII)
  11. Umi Tira Lestari, SE., M.Ak (IGI)
  12. Wijaya Kusumah (KOGTIKNAS)
  13. Wijaya, M.Pd (Forum Komunikasi Guru IPS Nasional)
  14. Dudung Abdul Qodir (Wasekjend PB PGRI)

Salam Blogger Persahabatan

Omjay

Guru Blogger Indonesia

Blog http://wijayalabs.com

Potret Kebersamaan Tim Pengembang Organisasi Profesi dan Tim GTK

Potret Kebersamaan Tim Pengembang Organisasi Profesi dan Tim GTK

2 thoughts on “Liputan dan Catatan Diskusi (FGD) Tata Kelola Organisasi Profesi Guru

  1. Kalau dulu PGRI adalah satu2nya organisasi profesi guru, sehingga bwegitu lekat tertanam dalam hati kecintaan terhadap PGRI setelah 30 tahun menjadi anggotanya. Kini sudah semakin demokratis sehingga guru bebas memilih mana organisasi yg ingin dipilihnya. Namun guru adalah guru yg tugasnya sama mengabdi kepada ibu pertiwi mencerdaskan kehidupan bangsa . Walaupun wadah yg berbeda namun isinya sama satu rasa satu cita-cita, jangan sampai terpisah-terpisah krn menjadi korban politisasi, jadi pertemuan ini sangat penting adanya.
    Maaf Om Jay kalau.komentar sy kurang terolah tutur kata dan bahasnya, masih belajar menulis komentar hehehe..
    Hidup PGRI, Solidaritas yesss!!

Comments are closed.