PPG DALAM PERSPEKTIF GURU[1]

Oleh Jejen Musfah, Wakil Sekjen PB PGRI

Pendahuluan

Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen (UUGD) yang disahkan tanggal 30 Desember 2005. Dalam Pasal 8 disebutkan, guru wajib memiliki kualifikasi akademik, kompetensi, sertifikat pendidik, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional.

UU Guru dan Dosen Pasal 11, ayat (1) menyebutkan bahwa sertifikat pendidik sebagaimana dalam pasal 8 diberikan kepada guru yang telah memenuhi persyaratan. Landasan hukum lainnya adalah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, dan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 18 Tahun 2007 tentang Sertifikasi Bagi Guru Dalam Jabatan.

UU Guru dan Dosen Pasal 11 ayat (2) menyatakan bahwa sertifikasi pendidik diselenggarakan oleh perguruan tinggi yang memiliki program pengadaan tenaga kependidikan yang terakreditasi dan ditetapkan oleh Pemerintah melalui LPTK yang terakreditasi.

Sudah 16 tahun sejak UU ini diterbitkan tetapi masih banyak guru dalam jabatan yang belum memiliki sertifikat pendidik padahal mereka telah memenuhi persyaratan. Mereka menunggu sertifikasi terlalu lama karena pemerintah memiliki keterbatasan dana dan terbatasnya (lebih tepatnya dibatasi) LPTK penyelenggara sertifikasi. Maka pemerintah harus segera mencari solusi atas kedua masalah tersebut. Hal ini mendesak untuk mengakhiri ketidakadilan kesejahteraan bagi guru dalam jabatan yang telah mengabdi lama dalam dunia pendidikan.

 

Pembahasan

Pertama, masih terdapat ribuan guru yang belum memiliki sertifikat pendidik terutama yang tidak lulus Ujian Tulis Nasional (UTN) kuota PLPG tahun 2016-2017 setiap jenjang baik Guru PNS dan Guru honorer.

Terdapat sekitar 32.336 GPAI yang belum bersertifikat. Kuota nasional GPAI yang bisa dibiayai Kemenag untuk mengikuti PPG kurang lebih hanya 1.000 orang setiap tahunnya, dari sekitar 32.336 GPAI yang belum bersertifikat. Sehingga perlu waktu sampai 32 tahun bagi seluruh GPAI berstatus PNS untuk mengikuti PPG dengan biaya dari Kemenag.

Kedua, menurut Permendikbud nomor 37 tahun 2017 tentang Sertifikasi Guru dalam Jabatan, Guru PAI adalah PNS Pemda tetapi pembinaannya oleh Kemenag. Sertifikasi Guru PAI yang PNS dibiayai oleh Kementerian Agama dan Pemerintah Daerah, sedangkan guru PAI yayasan dibiayai oleh yayasan atau mandiri.

Ada dua usulan yang berbeda. Pertama, sebagian guru PAI ingin pembinaan mereka diserahkan kepada Pemda, sehingga pembiayaan PPG menjadi tanggung jawab Pemda. Ada indikasi mereka merasa kurang terurus atau diurus oleh Kemenag. Kedua, pemerintah dalam hal ini Kemenag memiliki rencana untuk menarik guru PAI di sekolah menjadi pegawai pusat karena dinilai kurang terurus oleh Pemda. Pemda lebih cenderung memprioritaskan guru nonagama di sekolah negeri atau milik Pemda.

Fakta ego sektoral ini harus segera diatasi karena sesungguhnya guru bidang studi apa pun atau semua guru adalah sama. Tidak seharusnya ada kebijakan diskriminatif terhadap guru agama di sekolah.

Ketiga, terjadinya peralihan dari PLPG ke PPG menyebabkan guru yang belum lulus Ujian Tulis Nasional (UTN) menjadi terkatung-katung, karena keluarnya Permendikbud Nomor 37 tahun 2017 tentang sertifikasi guru dalam jabatan yang diangkat sampai tahun 2015 (Berita Negara Republik Indonesia tahun 2016 Nomor 1264).

Seharusnya UTN PLPG dilaksanakan sebanyak 4 kali, tetapi di 2017 baru dilaksanakan 2 kali karena terjadinya pergantian dari PLPG ke PPG. Guru yang telah mengikuti PLPG dan belum lulus terkatung-katung nasibnya sampai sekarang. Guru yang tidak lulus UTN PLPG 2016-2017 tidak bisa diikutsertakan dalam program PPG.

Bagi guru-guru yang tidak lulus PPG padahal sudah tes lebih dari dua kali perlu diambil kebijakan. Pertama, diberikan sertifikat pendidik dengan catatan memiliki komitmen yang sangat baik atau baik sebagai pendidik melalui rekomendasi kepala sekolah dan/ atau kepala dinas. Kedua, dialihtugaskan menjadi struktural di dinas pendidikan atau di sekolah jika dinilai tidak tepat atau berbakat menjadi pendidik.

Keempat, berikut beberapa saran untuk perbaikan PPG. 1) Pengajar/Dosen perlu memiliki kesamaan persepsi terkait dengan materi, sehingga peserta/mahasiswa PPG tidak kesulitan dalam mengerjakan LK; 2) Jenis tugas dan waktunya perlu dijelaskan secara rinci kepada peserta/mahasiswa dan sesuaikan dengan kewajiban mengajar guru selama PPG; 3) LPTK seharusnya memberikan kisi-kisi terkait tahapan dalam proses PPG agara peserta/mahasiswa bisa menyiapkan keperluannya dan target kelulusan PPG tercapai; 4) Penilaian melalui LMS sebaiknya dilakukan setelah pembelajaran selesai secara menyeluruh; 5) Penentuan kelulusan bukan hanya dari UKIN dan UP. Proses penyelesaian tugas melalui LMS harus dijadikan penilaian lainnya; 6) Pertimbangkan Penggunaan LMS karena tidak semua daerah terjangkau jaringan internet; 7) Pelibatan organisasi profesi guru untuk proses rekruitmen guru pamong dan pelaksanaan PPG, sesuai amanah UU Guru dan Dosen; 8) PPG harus fokus kepada out comes terkait kompetensi guru yang berpusat atau berorientasi kepada siswa; 9) Diberikan pemahaman terkait kode etik guru dan kewajiban ikut serta menjadi bagian dari organisasi profesi; 10) Peserta diberikan materi terkait transformasi pendidikan dan kepemimpinan dalam pembelajaran; 11) Evaluasi proses dan materi PPG adaptif dengan kekinian, arahkan peserta untuk menguasai literasi dan numerasi melalui beragam pendekatan; 12) Hapus syarat linieritas ijazah dalam syarat sertifikasi; 13) Sertifikasi bagi guru swasta yang mengabdi minimal 5 tahun; 13) Sertifikasi dilaksanakan dan dibiayai oleh Pemda; 14) Sertifikasi dikembalikan ke pola PLPG atau portofolio dari pola PPG.

Kelima, dampak tidak memiliki sertifikat adalah sebagai berikut. 1) Guru PNS yang belum memiliki sertifikat pendidik terkendala dalam kenaikan pangkat dan golongan sesuai dengan Permenpan Nomor 16 tahun 2009 bab IX pasal 30. 2) Guru honorer yang tidak memiliki sertifikat tidak memiliki tambahan afirmasi siginifikan yaitu sebesar 100%. 3) tentu saja dampak kesejahteraan karena banyak dari guru honorer bergaji di bawah 1 juta rupiah.

Sejarah

Sejak 2005, sekitar satu juta guru telah disertifi­kasi. Sekitar sepertiganya telah disertifikasi berdasarkan penilaian terhadap portofolio pengalaman kerja dan pelatihan yang mereka peroleh, sedangkan dua pertiganya setelah mengikuti Pendidikan dan Latihan Profesi Guru (PLPG) selama 90 jam.[2]

Sertifikasi melalui model portofolio dilaksanakan pada 2006. Berdasarkan hasil kajian pelaksanaan sertifikasi guru dalam jabatan yang telah dilaksanakan dan kajian terhadap guru yang telah memperoleh sertifikat pendidik, mulai tahun 2016 dilaksanakan sertifikasi guru melalui Pendidikan Profesi Guru (PPG) untuk guru yang diangkat sejak 31 Desember 2005 sampai 31 Desember 2015. Di samping itu, masih dilaksanakan sertifikasi guru dengan pola portofolio dan PLPG bagi guru yang diangkat sebelum 31 Desember 2005.[3]

Setidaknya sudah berlangsung 3 periode sertifikasi bagi guru, yaitu pertama sertifikasi bagi guru yang diangkat sampai dengan Desember 2005, kedua, sertifikasi bagi guru yang diangkat sampai dengan Desember 2015 dan ketiga, sertifikasi bagi guru yang diangkat setelah 2015. Periode pertama, sertifikasi guru berlangsung sejak digulirkannya program sertifikasi guru sampai dengan tahun 2015. Hal ini didasarkan pada Permendikbud Nomor 5 tahun 2012. Syarat sertifikasi pada periode ini, adalah sudah mengajar (sebagai guru yang dibuktikan dengan Surat Keputusan) paling lambat tanggal 31 Desember 2005.

Periode kedua dilaksanakan sejak diundangkannya Permendikbud Nomor 29 tahun 2016 tentang sertifikasi bagi guru yang diangkat sebelum tahun 2016. Permen ini menyasar pada guru-guru yang diangkat sejak Januari 2006 sampai dengan Desember 2015. Permen ini sekaligus menghapus permen sebelumnya yang mempersyaratkan ketentuan mengajar sejak paling lambat Desember 2005.

Sedang periode ketiga mulai dilaksanakan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan setelah guru-guru yang diangkat sampai dengan Desember 2015 telah memiliki sertifikat pendidik. Pada periode ini, bahkan guru-guru yang berstatus sebagai guru non-PNS pun, sudah mulai diikutkan dalam proses sertifikasi guru. Sehingga saat ini, hampir semua guru yang memenuhi persyaratan pendidikan, jumlah jam mengajar dan memiliki surat keputusan sebagai guru yang ditanda tangani oleh pejabat yang berwenang (minimal setingkat kepala dinas pendidikan) sudah mengikuti proses sertifikasi yang dilakukan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan/ Pemerintah Daerah.

Sehingga jika ditanyakan, apakah kebijakan penghapusan ketentuan yang mensyaratkan harus sudah mengajar sejak 2005 tersebut sudah dituangkan dalam bentuk peraturan, jawabnya adalah bahwa penghapusan ketentuan tersebut (pada dasarnya) dilakukan melalui Permendikbud nomor 29 tahun 2016, tetapi Permendikbud ini tidak pernah dilaksanakan oleh Kemenag. Barulah setelah audiensi itu, diberlakukan melalui sebuah kebijakan yang dibuat oleh Direktur Pendidikan Agama Islam Kementerian Agama.[4]

Rekomendasi 

Pertama, percepat penyelesaian sertifikasi guru dalam jabatan dengan cara mengubah pola dari PPG ke Portofolio. Model sertifikasi guru dalam jabatan/ honorer dikembalikan melalui Portofolio atau penilaian kinerja, sehingga dari sisi biaya sangat lebih rendah. Biaya PPG sangat besar karena dilaksanakan selama 6 atau 4 bulan (daring). Dengan model Portofolio akan semakin banyak guru yang akan mengikuti sertifikasi setiap tahunnya.

Biaya PPG per-mahasiswa Rp 7,5 juta hingga 9,5 juta di Kemendikbud; Rp 6,3 juta di Kemenag pada 2017-2019, dan Rp 5,4 juta pada 2022, sedangkan biaya PLPG per-mahasiswa di Kemenag adalah Rp 1,9 juta.

Portofolio dikenakan kepada guru dalam jabatan sementara PPG dikenakan kepada calon guru. Dengan demikian akan terwujud keadilan kepada guru dalam jabatan yang memang berhak dan layak mendapatkan TPG, sebagaimana yang diperoleh oleh guru-guru lainnya.

Kedua, penyelesaian sertifikasi guru sangat mendesak karena berdampak pada: 1) tidak terpenuhinya kesejahteran guru; 2) kenaikan pangkat mereka; 3) peluang lolos dalam rekrutmen guru PPPK. Sebagaimana diketahui guru yang memiliki sertifikat pendidik mendapatkan afirmasi 100%; dan 4) keikutsertaan dalam pelatihan-pelatihan tertentu.

Ketiga, revisi PP Nomor 55 Tahun 2007 dan Permendikbud nomor 37 tahun 2017 tentang pengelolaan dan pembinaan guru PAI oleh Kemenag. Bahwa sebaiknya pengelolaan dan pembinaan guru agama diserahkan kepada Kemendikbud dan Pemda. Guru agama adalah satu-satunya profesi guru yang terpisah antara kewenangan pengangkatan oleh Kemdikbud dan Pemda, sedangkan pembinaan dan pengelolaannya oleh Kemenag (PP Nomor 55 Tahun 2007 dan Permendikbud nomor 37 tahun 2017). Terdapat sekitar 32.336 GPAI yang belum berserttifikat.

Menurut PP Nomor 55 Tahun 2007 tentang Pendidikan Agama dan Pedidikan Keagamaan, kewenangan pengelolaan Guru Pendidikan Agama di Sekolah oleh Kemenag. Demikian pula menurut Permendikbud nomor 37 tahun 2017 tentang Sertifikasi Guru dalam Jabatan, Guru PAI adalah PNS Pemda tetapi pembinaannya oleh Kemenag. Sertifikasi Guru PAI yang PNS dibiayai oleh Kemenag dan Pemda sedangkan guru PAI yayasan dibiayai oleh yayasan atau mandiri.

Sedangkan dalam PermenPAN RB nomor 16 Tahun 2009 tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya, di mana kewenangan memberikan sertifikat pendidik bagi jabatan fungsional guru berada di bawah instansi yang mengangkat tenaga fungsional tersebut.

Keempat, penerbitan Surat Keputusan Bersama Kementerian Agama, Kemendikbudristek, dan Kementerian Dalam Negeri, yang berisi Pemda dibolehkan memberikan bantuan pembiayaan PPG Guru Pendidikan Agama. SKB ini sebagai penguatan atas Permendikbud nomor 37 tahun 2017 tentang Sertifikasi Guru Dalam Jabatan, Guru PAI adalah PNS Pemda tetapi pembinaannya oleh Kemenag. Sertifikasi Guru PAI yang PNS dibiayai oleh Kemenag dan Pemda sedangkan guru PAI yayasan dibiayai oleh yayasan atau mandiri.

Sebab hanya sedikit Pemda yang membantu pembiayaan PPG Guru Pendidikan Agama. Padahal kuota nasional GPAI yang bisa dibiayai Kemenag untuk mengikuti PPG kurang lebih hanya 1.000 orang setiap tahunnya, dari sekitar 32.336 GPAI yang belum bersertifikat. Sehingga perlu waktu sampai 32 tahun bagi seluruh GPAI berstatus PNS untuk mengikuti PPG dengan biaya dari Kemenag. Sebagai konsekuensi pembiayaan oleh Pemda itu, maka diusulkan sertifikasi dilaksanakan oleh Pemda.

Kelima,  perbaikan komprehensif pelaksanaan PPG, pra, saat, maupun pasca-PPG. 1) hapus syarat linieritas ijazah dalam syarat sertifikasi dan sertifikasi bagi guru swasta yang mengabdi minimal 5 tahun. Guru yang telah mengabdi lama terbentur syarat linieritas dan minimnya kuota sergur, sehingga mereka tidak mendapatkan hak TPG seperti guru-guru lainnya. 2) perluas LPTK penyelenggara PPG atau sertifikasi guru (portofolio), dengan menunjuk LPTK negeri dan swasta dengan nilai akreditasi minimal B. 3) pola PPG diperuntukkkan bagi guru prajabatan. 4) Pertimbangkan penggunaan LMS karena tidak semua daerah terjangkau jaringan internet. 5) Diberikan pemahaman terkait kode etik guru dan kewajiban ikut serta menjadi bagian dari organisasi profesi. 6) Hapus syarat linieritas ijazah dalam syarat sertifikasi.

[1] Seminar Nasional Ke-4 PPG FKIP Universitas Mulawarman, Sabtu, 20 November 2021, secara daring

[2] https://sdannysa.sch.id/asal-mula-sertifikasi-guru-di-indonesia/, diunduh 29 September 2021.

[3] https://lpmpsulsel.kemdikbud.go.id/berita/sertifikasi-guru-dalam-jabatan-tahun-2016, diunduh 29 September 2021.

[4] Serikat Guru Nasional PAI, 2021

Download (PDF, Unknown)